Batubara (Pewarta.co)-Niat berdamai ZA, (45) yang tersandung kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Desi (37) terganjal.
Pasalnya, Desi, warga Benteng Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara menolak menandatangani surat perdamaian yang sudah dibuat dan bematerai oleh pihak perantara.
Desi mengaku tidak mau menandatangani surat perdamaian karena menilai ada kejanggalan.
“Yang terkait masalah saya dan ZA. Tapi dalam surat tersebut dibuat saya dan kakak ZA berinisial R. Makanya ku tolak,” kata Desi menjawab pewarta.co lewat sambungan telepon, Minggu, (2/9/2018).
Desi yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara ini menceritakan, pascapenganiayaan yang dilakukan ZA terhadap dirinya pada hari Rabu 15 Agustus 2018 sekitar Pukul 10.00 WIB di toko ponsel miliknya, membuatnya ‘menutup hati’ untuk ZA.
“Seingat saya ini yang ketiga kalinya. Tindak penganiayaan ZA dua kali sebelumnya masih dapat ku maklumi. Tapi kalau kali ini tak bisa kupertahankan. Makanya, salah satu point dalam surat perdamaian itu, aku meminta ZA menyudahi ikatan perkawinan dan menyelesaikan proses perceraian di Pengadilan Agama (PA),” ungkap perawat cantik beranak dua ini.
Informasi beredar, lantaran perdamaian belum dipenuhi korban, ZA yang diboyong petugas pada hari Jumat 31 Agustus 2018 untuk menjalani pemeriksaan hingga kini disebut-sebut masih ‘ditahan’ di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polres Batubara.
Namun sayangnya, hingga saat ini, Polres Batubara belum memberi keterangan resmi tentang status terperiksa ZA. (ril)