Batubara (Pewarta.co) – Polsek Indrapura, Polres Batubara Rabu (18/19/2019) sekitar pukul 13.00 Wib meringkus 2 tersangka pemerasan yang menggunakan Senjata Api Non Organik TNI/POLRI jenis Air Soft Gun.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum melalui Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan, SH membenarkan telah mengamankan 2 orang tersangka pemerasan.
Kedua tersangka Drs NM (52) warga Jln Balai Desa Gang Antara No 45, Kel Timbang Deli, Kec Medan Amplas, Kota Medan dan SO (46) warga Dusun Mesjid, Desa Aras, Kec Beringin, Kab Deli Serdang. Keduanya diringkus ketika sedang melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kec Sei Suka, Kab Batubara.
Sebelumnya kedua tersangka telah berhasil memeras Samsiah (50) warga Dusun III, Desa Tanjung Kubah, Kec Air Putih, Kab Batubara.
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka diringkus ketika sedang menjalankan aksinya dengan mendatangi tempat usaha bengkel korban Dedi (montir) dan menanyakan surat izin usaha kepada korban.
Korban menjawab ijin usaha ada pada adiknya sehingga dengan dasar itu tersangka meminta uang Rp. 10.000.000,- kepada korban agar tidak dibawa ke Polda Sumatera Utara sambil menunjukan senjata Pistol dipinggang sebelah kiri.
Meski begitu korban tidak memenuhi permintaan tersangka karena merasa curiga dengan kedua tersangka.
Seorang saksi Suwondo yang kebetulan berada dilokasi menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Suyitno dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan.
Mendapat informasi ada oknum yang mengaku dari Polda melakukan pemerasan, dengan sigap seketika itu juga Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan beserta personil meluncur ke TKP.
Kedua tersangka yang ternyata ‘polcek’ alias ‘polisi ecek-ecek’ langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Indrapura berikut barang bukti.
Pada saat tersangka sudah diamankan di Polsek Indrapura datang Samsiah warga Dusun III Desa Tanjung Kubah Kec Air Putih, Kab Batubara yang merupakan pengusaha roti Klatak.
Kedatangannya untuk membuat laporan pengaduan bahwa telah diperas oleh seseorang pada hari Rabu (18/09/2019) sekitar Pukul 12.00 WIB dengan mengaku dari Polda bagian pengawasan obat dan makanan.
Karena ketakutan korban memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tersangka.
Disebutkan Kapolsek, dari kedua tersangka disita dan diamankan 1 pucuk senjata api non organik Polri jenis Air soft Gun S&W no 18G91516 dengan 1 butir peluru air soft gun aktif dan 5 butir selongsong kosong.
Juga 1 unit mobil Merk Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, Uang sebanyak Rp 1.000.000, 2 unit HT (Handy Talki), 1 unit hp merek samsung gold, 2 keping KTP atas nama Drs NM dan SO serta Plat polisi BK 1735 DK. (yuk/red)