Belawan (Pewarta.co)-Dede Rinaldi (20) warga Jalan Tangguk Utama XX, Medan Labuhan diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Pasalnya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Anak Baru Gede (ABG), Hafis Husni (18) penduduk Jalan Kolonel Yosudarso Km 15,5, Medan Labuhan di Taman Maharani Aloha.
“Pelaku ditangkap setelah petugas yang menerima laporan pemerasan tersebut melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH menjawab pewarta.co, Kamis (17/1/2019).
Dijelaskannya, pelaku melakukan pemerasan di Taman Maharani Aloha pada saat korban tengah mengunjungi lokasi tersebut.
“Jadi, saat itu, korban sedang duduk-duduk di taman Maharani. Kemudian, tersangka bersama rekanya, Fery mendatangi dan meminta uang,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Rosyid, tak terima atas tindakan tersangka, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Labuhan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama Panit, Ipda T Tampubolon langsung turun lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Sedangkan rekanya, Fery yang berhasil kabur tengah dalam pengejaran petugas,” kata mantan Kanit Reserse Polres Jepara ini.
Usai diamankan, kata Rosyid, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Labuhan. Dan yang bersangkutan dijerat pasal 368 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004. (Dyt)