Kampar (Pewarta.co)- Tim penyidik gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap korban atas nama Elsa yang dilakukan oleh Tersangka FT alias Erik.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada (22/05/2021) lalu, dengan TKP areal Kebun Sawit Teratai Jaya Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.
Pelaksanaan Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar di lapangan hitam depan gedung serbaguna Polres Kampar, pada Senin, (9/8/2021).
Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri Kapolsek Tapung yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko, Kasat Reskrim Polres Kampar yang diwakili oleh Kanit Idik I Iptu MT Sinaga, Kasipidum Kejari Kampar Sabar Gunawan, Jaksa Penuntut Umum Titiek Indrias dan AC Andy A Situmorang.
Juga hadir Penasehat Hukum Tersangka, Hakim Makrifat MH & Partner serta Tim Penyidik Polsek Tapung.
Rekontruksi kasus pembunuhan ini diperankan langsung oleh tersangka FT alias Erik, sementara untuk korban diperankan oleh pengganti.
Beberapa adegan dilakukan oleh tersangka pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan ini, disaksikan oleh Tim penyidik, penuntut umum dan penasehat hukum tersangka.
Proses rekonstruksi ini berlangsung sekitar 2 jam dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini sebagai kelengkapan dalam berkas perkara.
“Untuk memastikan kesesuaian keterangan serta kesaksian yang tertuang dalam berkas perkara yang dibutuhkan pada saat penuntutan di pengadilan nantinya,” ungkap Marno.(J/red)