Medan (Pewarta.co)-Polsek Delitua mengamankan tiga pengedar uang palsu (Upal) di Pasar Malam, Jalan Karya Jaya, Gedung Johor, Medan Johor.
Ketiganya ditangkap pada hari Sabtu 1 November 2018 sekitar Pukul 23.00 WIB.
Ketiga tersangka yakni, Ramadan (42),Tedi (16), dan Permadi, (19), ketiganya warga Dusun 6 dan 7, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau SIK MH, Minggu (2/12/2018) mengatakan, diamankannya ketiga tersangka berawal dari aksi nekat para pelaku yang membelanjakan uang palsu di Pasar Malam Jalan Karya Jaya Medan Johor.
“Para tersangka dan temannya bermain permainan lotre degan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu dan diketahui penjaga (karyawan) pasar malam bernama Roy Tobing, Ria Sitompul, dan Yopi Zaluku. Penjaga pasar malam tersebut lantas meneriaki 3 pelaku,” kata Kapolsek.
Lanjut dijelaskannya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti 6 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dan 10 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Malau.
Selain itu, Alumnus Akpol Tahun 2004 ini menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya menjelang hari besar Natal dan Tahun Baru ini untuk mewaspadai peredaran uang palsu.
“Pada masyarakat, agar mewaspadai peredaran uang palsu menjelang hari besar Natal dan Tahun Baru ini. Khususnya para pedagang yang mencari nafkah. Apabila ada menemukan peredaran yang palsu, segera hubungi pihak kepolisian,” imbaunya.(red)