Medan (Pewarta.co)-Warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan pengedar uang palsu ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.
Sebelum ditangkap pada hari Sabtu, (22/5/2021) kemarin, tersangka berinisial.V (34) mengedarkan uang pecahan Rp. 20 ribu palsu di Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personel Polsek Sunggal. Selanjutnya saat melintas di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, ternyata massa sudah ramai berkumpul sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas,” ujar AKP Budiman didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring di Polsek Sunggal, Senin, (24/5/2021).
Ternyata saat itu, lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, tersangka V telah ditangkap oleh massa.
“Sehingga untuk mengamankan situasi, personel kita langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal,” jelas AKP Budiman.
Disebutkan AKP Budiman, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, saksi serta barang berupa uang kertas pecahan Rp 20 ribu yang diduga adalah palsu.
“Tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok di warung korban S Sitompul (32). Sehari sebelumnya, korban juga telah membelanjakan uang palsu di warung tersebut. Namun saat itu, korban baru sadar ketika tersangka telah pergi,” sebut AKP Budiman.
Namun, tambah Kanit, keesokan harinya, tersangka kembali membelanjakan uang palsu di warung tersebut.
“Akan tetapi, saar itu, korban langsung menjerit sehingga mengundang perhatian warga dan membuat tersangka kabur hingga terperosok ke parit dan diamankan warga,” tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.
Beruntung bagi pelaku, Tekab Sunggal yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan mengamankan tersangka dari amik massa.
“Beruntung, saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera kita amankan,” imbuhnya.
Usai diamankan, kata Kanit, tersangka berikut barang bukti uang pecah Rp. 20 ribu diduga palsu beserta Yamaha Mio Soul pelat BK 3169 XI yang dipakai oleh tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Saat ini, kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya, itu masih kita dalami lagi, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Sunggal ini. (rks)