Medan (Pewarta.co)-Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Anggry Wismoyo Ramadhan (18) di Delitua diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua.
Warga Jalan Besar Delitua Gang Kolam, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang ini diringkus dari sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya pada hari Sabtu, 16 November 2019 kemarin.
Tersangka penegedar narkotika itu diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dimaksud,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Dolly Nelson Nainggolan SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH, Senin, (25/11/2019).
Sesampainya di lokasi, lanjut dijelaskan orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Delitua ini, petugas mendaptai tersangka dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, petuga mendapati tiga paket plastik klip sedang berisikan sabu-sabu, empat plastik klip kosong, dua buah skop dari pipet dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp.100 ribu,” jelasnya.
Usai diamankan, kata Kanit, tersangka berikut barang bukti tersebut di atas langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Tersangka terbukti melangar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1), Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya memungkasi. (rks)