Medan (Pewarta.co)-Seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Denai Gang Sehat II, Tegal Sari Mandala I diringkus personel Polsek Medan Area.
Dari tersangka pengedar bernama Rahman Irsan Habibie (39), petugas berhasil menyita satu paket kecil serbuk kristal diduga sabu-sabu, dua skop pipet dan buah mancis.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH kepada wartawan, Kamis (9/1/2020) mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang resah akanperedaran narkotika di kawasan tersebu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Faidir.
Sesampainya di lokasi, lanjut Faidir menerangkan, petugas mendapati tersangka berikut barang bukti tersebut di atas.
“Selanjutnya, ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya,” jelas mantan Kanit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Fadiri, tersangka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini. (rks)