Sergai (Pewarta.co)-Sebanyak dua pengedar sabu berinisial UR alias Umar (51) warga Dusun I, Desa Cempedak Lobang, dan IL alias Tutung (27) warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai.
Kini, 2 pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut, harus mendekam di sel jeruji Polres Sergai, karena tertangkap tangan memiliki 2 plastik klip transparan diduga berisikan sabu seberat 0,17 gram dan sabu seberat 0,28 gram atau total seberat 0,46 gram.
“Tim juga mengamankan uang tunai Rp100.000, dua Unit HP Nokia dan bong yang sudah terakit pipet dan kaca siap pakai,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Sabtu, (23/11/2019).
Martualesi Sitepu mengatakan, dua pelaku ditangkap pada hari Rabu, 20 November 2019 sekira pukul 21.00 tepatnya Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Penangkapan ini menindaklanjuti dari masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah yang dimaksud. Kemudian petugas melakukan penyamaran (under cover buy) untuk melakukan transaksi yang sesuai ditarget.
Setelah menyepakati lokasi yang dimaksud, tim bergerak. Saat target mendekat, petugaspun langsung menyergap dan mengamankan pelaku berinisial UR.
“Setelah dilakukan introgasi, UR mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang bukti tersebut dari pelaku IL alias Tutung,” tandasnya.
Kemudian pelaku UR menelepon pelaku IL untuk memesankan narkotika jenis sabu seharga Rp50.00 dan bertemu sesuai dengan lokasi yang ditentukan.
Tim selanjutnya bergerak dan setibanya di loaksi tim melihat 2 laki-laki menunggu di atas sepeda motor.
“Namun kedua pelaku melarikan diri setelah melihat tim datang dan saling kejar-kejaran. Pelaku IL terjatuh masuk dalam saluran air dan berhasil diamankan. Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” tukasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. (ril)