• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 30 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pengedar Sabu Asal Labuhanbatu Diringkus  Satresnarkoba Polres Asahan

by bobsinabo
Kamis, 24 Maret 2022
in Hukum
23
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satrenarkoba) Polres Asahan mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu asal Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira Smenjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut yaitu FAR (41) warga Jalan Belibis Perumahan Graha Raysa Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara dan MN (34) yang juga warga Jalan Siringo Ringo Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

bacajuga

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

40 Ekor Kambing dan Lembu Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku di Pancurbatu 

Polrestabes Medan Ajak Warga di Jalan Adinegoro Tetap Patuhi Prokes 

“Selain mengamankan ketiga pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1021,10 gram, 1 unit mobil, 2 unit hp, ” ungkap AKBP Putu Yudha.

Saat ini, lanjut eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yaitu berinisial HF dan IS.

“Saat diinterogasi, pelaku FAR menjelaskan jika sabu seberat 1021,10 Gram tersebut dibeli dengan harga Rp. 480 juta. Jika nantinya sabu tersebut habis dijual, pelaku FAR tersebut akan diberi upah oleh pelaku IS,” ujar Putu.

AKBP Putu Yudha menjelaskan, salah seorang dari pelaku tersebut yakni berinisial FL adalah seorang DPO atas kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bandar Pulau pada beberapa waktu lalu.

“Terhadap pelaku FAR dan FL serta MN akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) SUBS Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimum 10 Milyar Rupiah ditambah sepertiga,” terangnya.(ded)

Previous Post

Polres Padangsidimpuan Bersama Satpol PP Operasi Mandiri Pekat Toba 2022

Next Post

Wujud Syukur HBP Ke-58, Petugas Pemasyarakatan Bogor Donor Darah

Related Posts

Hukum

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Sidang Perkara Pengancaman dan Penganiayaan, Oknum Pensiunan PNS Berstatus Tahanan Kota 

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Tersangka Kasus Bantuan Covid-19

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Sepekan, Polsek Patumbak Berhasil Ungkap 3 Kasus Kejahatan 

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Korupsi DD Rp587 Juta, Eks Kades Lubuk Godang Dibui 5,5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Nekat Edarkan Sabu, MAFM  Tidur di Sel Satresnarkoba Polres Asahan

Selasa, 28 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Beli Gadget ORI Bebas Ongkir di Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale   

Kamis, 30 Juni 2022

BincangShopee 7.7 Mega Elektronik Sale Bahas Tips Bikin Konten Makanan Gugah Selera

Rabu, 29 Juni 2022

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Beli Gadget ORI Bebas Ongkir di Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale   

Kamis, 30 Juni 2022

BincangShopee 7.7 Mega Elektronik Sale Bahas Tips Bikin Konten Makanan Gugah Selera

Rabu, 29 Juni 2022

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani