Asahan (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satrenarkoba) Polres Asahan mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu asal Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira Smenjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut yaitu FAR (41) warga Jalan Belibis Perumahan Graha Raysa Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara dan MN (34) yang juga warga Jalan Siringo Ringo Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
“Selain mengamankan ketiga pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1021,10 gram, 1 unit mobil, 2 unit hp, ” ungkap AKBP Putu Yudha.
Saat ini, lanjut eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yaitu berinisial HF dan IS.
“Saat diinterogasi, pelaku FAR menjelaskan jika sabu seberat 1021,10 Gram tersebut dibeli dengan harga Rp. 480 juta. Jika nantinya sabu tersebut habis dijual, pelaku FAR tersebut akan diberi upah oleh pelaku IS,” ujar Putu.
AKBP Putu Yudha menjelaskan, salah seorang dari pelaku tersebut yakni berinisial FL adalah seorang DPO atas kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bandar Pulau pada beberapa waktu lalu.
“Terhadap pelaku FAR dan FL serta MN akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) SUBS Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimum 10 Milyar Rupiah ditambah sepertiga,” terangnya.(ded)