Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Tim Satnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap Verry Hasudungan Hutauruk (38) Warga Desa Mompang, kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, kota Padangsidimpuan pengedar ganja jaringan Padangsidimpuan – Pekan Baru, Pelaku ditangkap di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, kota Padangsidimpuan (Sumut), karena menguasai Narkoba jenis ganja.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat Sabtu (30/11/2019) pukul 21.00 Wib, di SPBU Batunadua, akan terjadi transaksi Narkotika. Berkat Informasi itu Timsus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan saat tiba di sekitar SPBU.
Petugas mengintai dan melihat seorang laki-laki sedang membawa dua buah tas besar, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Sudung, setelah dilakukan penggeledahan dan diperiksa isi tas tersebut ternyata berisi sebelas (11) bal dibalut lakban warna kuning.
“Untuk mengelabui petugas, Pelaku membagi dua tempat dau ganja tersebut masing – masing tas berisi 5 (lima) dan 6 (enam) bal, “terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK.M.H ketika di temui Sabtu (30/11/2019).
“Adapun Barang bukti yang berhasil di Amankan 11 (sebelas) bal dibalut lakban setara dengan. 11.500 gram (sebelas ribu lima ratus) gram bersama buah tas merk Elle Paris warna Biru dan merk Puma warna merah,” ucap Hilman ketika ikut memimpin penangkapan.
“Dari pengakuan tersangka, Barang haram tersebut di peroleh Pelaku dari seseorang (Lidik) di Panyabungan Kabupaten Madina (Sumatera Utara) dengan cara di jemput,” terang Hilman.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan 114 (2) Subsider Pasal 111(2) UU No 35 tahun 2019, Tentang Narkoba, dengan demikian Sudung terancam hukuman maksimal 20 tahun bui. (Rts/red)