Medan (pewarta.co) – Keluarga Fitri Yanti (45), bermohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, meminta pelaku pembunuhan korban yang sudah ditangkap agar divonis setimpal hingga hukuman mati. Apalagi pelaku pembunuhan itu adalah, suami siri korban sendiri.
“Kami minta pelaku diberi hukuman mati atau minimal seumur hidup,” kata kakak kandung korban, Yeny M Sos didampingi anak-anak korban, Rani dan Parhan Aulia Natogu di Jalan Bromo, Gang Bahagia No.17, Kel Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, keluarga sangat terkejut saat terungkap bahwa suami yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi pembunuh sadis istri sendiri.
Ungkapan hampir sama disampaikan, Eva kakak tertua korban, ketika ditemui wartawan dikediamannya, Pantai Labu Deli Serdang, Andi dan Diko adik-adik Alm, Fitri Yanti.
Selain meminta pelaku divonis dengan hukuman mati dia harus merasakan Siksaan hidupnya di Penjara nanti, disamping itu keluarga besar Fitri juga berharap perhatian dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap nasib tiga anak korban, Rani Handayani, Parhan Aulia Natogu dan Dinda anak bungsu korban yang saat ini masih butuh kasih sayang ibunya.
Yeny MSos kakak kandung korban mengatakan, ungkapan pelaku kepada penyidik semuanya bertolak belakang semuanya bohong.
“Ingat, Allah tidak pernah tidur, sekecil apa pun yg kau sembunyikan pasti akan terungkap, ingat kami pihak keluarga akan giring terus kasus ini sampai ke Pengadilan. Hingga pelaku merasakan Siksaan yg dia terima kepada adek kami,” ungkap Yeni dengan linangan air mata.
Sementara keluarga besar korban, yang berada di Padang, Pekan Baru, Jakarta sangat terkejut dengan peristiwa pembunuhan sadis ini ternyata dilakukan oleh suaminya sendiri.
Rinaldi, abang korban yang berada di Pekan Baru dan keluarga besar Alm, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, nyawa harus dibayar dengan nyawa.
“Kami akan mengiringi kasus ini sampai ke Pengadilan dan semua keluarga akan turun untuk menyaksikan jalannya persidangan nanti,” katanya.
Pantauan wartawan di Jalan Bromo Kel Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Selasa (06/10/2020), hampir semua keluarga besar alm Fitri Yanti berada di Medan, semenjak ketangkapnya tersangka Pembunuh korban.
Tujuannya, untuk mempertanyakan proses hukum yang sebelumnya tidak terungkap. Namun, setelah diungkap oleh polisi, mereka mengaku lega.
Keluarga korban yang hingga kemarin masih berada di Medan, yang rencananya untuk menyaksikan rekontruksi oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan, namun tidak berhasil karena ada kesan pra rekontruksi yang dilakukan pihak Polrestabes Medan ini dirahasiakan. pihak keluarga merasa kecewa.
Walaupun ada kekecewaan, kami keluarga Alm.Fitri Yanti tetap memberikan apresiasi kepada polisi khusus Polrestabes Medan dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ini.
“Siapapun dirinya harus menerima hukuman mati ,” kata Eva mewakili keluarga di rumah orangtuanya di Jalan Bromo, Medan. (Dedi/rel)