Medan (Pewarta.co)-Seorang pencuri di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yayasan Istiqlal diciduk personel Unit Reskrim Polsek Delitua.
Tersangka dimaksud ialah Agus Harimas (25), warga Jalan Besar Delitua Gang Melati Desa Sukamakmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka beraksi dengan seorang rekannya bernama Yogi yang saat ini masih dalam pengejaran,”ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Sabtu, (16/5/2020).
Dikatakan Kapolsek, awalnya aksi kedua tersangka mencuri di SMK Yayasan yang terletak di Jalan Stasiun No. 1 A Desa Sukamakmur, Kecamatan Delitua diketahui oleh dua warga yang berada di lokasi.
“Setelah kedua saksi memeriksa rekaman kamera CCTV, barulah diketahui tersangka bersembunyi di bawah meja. Sedangkan Yogi berhasil kabur,” kata mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini.
Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan, pihak yayasan langsung menghubungi Polsek Delitua.
“Menerima informasi tersebut, personel Polsek Delitua langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka,” jelas Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana,” pungkasnya. (rks)