Medan (Pewarta.co)-Polsek Percut Sei Tuan membekuk seorang pencuri yang menggasak uang puluhan juta rupiah dari kantor Perumahan Bagya City.
Pelaku ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan Sofyan, (39) penduduk Jalan Setia Budi Pasar 5 Komplek Perumahan Diamon Medan, Kepala Divisi Perumahan Bagya City, Komplek Bagya City Desa Medan Estate Kecamatan Medan Tembung.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Percut Sei Tuan, Selasa, (19/6/2018) menyebutkan, pencuri yang dimaksud ialah Agusman Nduru (20) warga Jalan Kapten B Sihombing Desa Medan Estate, Kecamatan Medan Tembung.
Saat beraksi, pada hari Senin 18 Juni 2018 kemarin, petugas keamanan di Kompolek Perumahan ini berhasil menggondol uang sebesar 44.189.200 juta rupiah dari dalam brankas setelah masuk dengan cara memecahkan kaca kantor pemasaran perumahan tersebut.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK yang dimintai konfirmasi seputar hal tersebut membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pencurian itu.
“Benar. Pelaku dibekuk dari kawasan Jalan Jamin Ginting Medan setelah petugas menindaklanjuti laporan korban,” ujar Kompol Faidil.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian ini pertama sekali diketahui oleh seorang petugas keamanan bernama Aris Simanjuntak (26) warga Jalan Bersama Pasar III Tapian Nauli Kecamatan Medan Sunggal dan rekannya Afis (19) warga Jalan Busyama Pasar 10 Kecamatan Medan Tembung.
“Pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 pukul 08.00 wib kedua saksi masuk ke kantor. Kemudian melihat kaca kasir finance sudah pecah, gembok brankas telah dirusak dan uang sebesar Rp. 44.189.200 telah hilang dari brankas. Kemudian saksi melaporkan kepada pimpinannya bernama Sofyan selaku kepala divisi perumahan,” jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.
Kemudian, lanjut Kapolsek menerangkan, Sofyan langsung melaporkan peristiwa naas itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan dari kawasan Jalan Jamin Ginting Medan, Kecamatan Medan Baru,” terang orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini.
Saat diinterogasi, Kapolsek menyebutkan, tersangka membuka pintu besi dengan menggunakan kunci yang terlebih dahulu diambilnya dari dalam laci meja kerja kepala divisi.
“Dari pengakuan, bahwa tersangka membuka pintu besi dengan menggunakan kunci yang diambilnya dari laci meja kerja kepala divisi. Kemudian tersangka masuk ke dalam dan membuka paksa kaca jendela kantor dengan menggunakan tangan sehingga kaca jendela pecah,” sebutnya.
Kemudian, tambah Faidil, tersangka mencongkel brankas dengan menggunakan sendok gorengan dan mengambil uang yang ada dalam brankas kantor tersebut.
“Setelah sukses melakukan aksi nekatnya, pelaku langsung kabur hingga akhirnya dibekuk petugas Polsek Percut Sei Tuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Pos,” tambah Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa gembok brankas dan uang tunai sebesar 24.500.000 juta rupiah langsung digelandang ke Mapolsek Percut untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. (rks)