Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Sunggal menangkap pencuri biji kopi senilai 12 juta rupiah.
milik Mulayadi (47) penduduk Jalan Danau Poso Gang Amal Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Riki Rinalis alias Kiok (33) warga Jalan Perjuangan Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Wira Dana (32) warga Jalan binjai Km 19 Sei Mencirim Banjaran Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap saat menjual barang hasil kejahatannya ke pabrik pengolahan kopi milik korban di Jalan Tandem Pasar 4 Binjai.
“Kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan buruh bangunan ini mencuri biji kopi yang tengah dijemur di areal pabrik Jalan Sentosa Nomor 55 Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pad hari Kamis 15 Maret 2018 pekan lalu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.co, Senin, (19/3/2018).
Lanjut dijelaskan Wira, korban yang mengetahui biji kopi miliknya dicuri, langsung memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi penjemuran.
“Dari rekaman CCTV, seorang saksi di lokasi mengenal satu dari empat pencuri yang merupakan sopir,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Namun, Wira menerangkan, sopir tersebut secara tidak sengaja meminta bantuan saksi untuk menjualkan barang hasil kejahatannya.
“Selanjutnya, korban langsung berkoordinasi dengan Polsek Sunggal untuk mengamankan kawanan pencuri ini,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Saat diinterogasi, Wira menyebutkan, pelaku mengakui mencuri kopi bersama dua rekannya yang lain.
“Petugas langsung melakukan pengembangan. Namun keduanya telah berhasil kabur,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Selanjutnya, kata Wira, pelaku berikut barang bukti berupa 3 karung biji kopi langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Sementara rekan pelaku berinisial E dan A tengah diburu petugas. Sedangkan pelaku yang tertangkapa dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (red)