Medan (Pewarta.co)-Terdakwa Riangga Abinsyah (22), warga Jalan Pengilar, Medan Amplas dihukum selama 9 tahun penjara.
Dia dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa, karena terbukti bersalah memukul kepala remaja hingga tewas, dalam sidang online di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9/2021).
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution dalam amar putusannya, terdakwa Riangga telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Riangga Abinsyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, korban merupakan anak dibawah umur. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa sempat mengemis agar hukumannya dikurangi. Namun hakim punya pertimbangan lain, dan tetap pada putusannya.
“Begitu ya terdakwa, karena ini menyangkut tentang perlindungan anak. Jadi kamu kalau tidak terima, bisa mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku kepada penuntut umum,” tukas hakim sambil mengetuk palu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa Riangga dengan pidana selama 7 tahun penjara, sedangkan Rp3 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, kasus berawal pada 27 Februari 2021 lalu sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, anak saksi Ardian Syahputra bersama dengan teman-teman, sedang berkumpul di rumah saksi Tri Tama Putra yang berada di Jalan Garu 7 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Kemudian pada 28 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, korban Muhammad Farhan Lubis (17) mengajak anak saksi Ardian, bersama dengan teman-teman lainnya pergi ke Trakindo di Jalan SM Raja untuk menonton balap liar.
Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan teman-teman lainnya pun pergi ke Trakindo, secara beriringan dengan menggendarai 7 unit sepeda motor. Lalu, sekira pukul 01.30 WIB, anak saksi Ardian pun tiba di depan Trakindo, namun tidak ada balap liar. Selanjutnya mereka pun berjalan.
Namun sampai di bundaran yang ada di depan Polda Sumut, anak saksi Ardian bersama teman-teman lainnya berputar arah dan kembali menuju ke arah Medan.
Ketika itu, anak saksi Ardian berboncengan dengan korban Muhammad Farhan Lubis. Saat sedang melintas di Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas tiba-tiba ada 3 orang sedang berlari dari trotoar.
Dimana 3 orang tersebut, masuk ke tengah Jalan Raya dan menghadang anak saksi Ardian, yang berboncengan dengan korban dan anak saksi Tri Arya yang sedang menggendarai sepeda motor.
Saat itu, terdakwa memukul anak saksi Farhan dengan menggunakan kayu broti, namun saksi berhasil menghindar. Kemudian terdakwa kembali memukul dan berhasil menghindar lagi, dengan cara menundukkan badan. Namun, pukulan terdakwa berhasil mengenai kepala korban Muhammad Farhan, yang saat itu anak saksi Ardian merasa takut dan melajukan kendaraan.
Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan anak saksi Tri Arya pun membawa korban Muhammad Farhan Lubis ke Jalan Garu 7, tepatnya di depan Gang Family. Setelah bertemu dengan anak saksi Tri Tamaputra, mereka membawa korban Muhammad Farhan Lubis ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Namun nyawa korban tak terselamatkan. (red)