Medan (Pewarta.co)-Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pemilik akun Instagram @medaninfo88 di Komplek Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara Medan.
Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai management di Medan Night Market, Jalan Adam Malik ini ditangkap karena menyebarkan vidio hoaks.
Sebelum ditangkap pada hari Jumat 21 September 2018, pria yang diketahui beranama Jiwi, warga Jalan Malaka Nomor 51 Kelurahan Pandau hilir, Kecamatan Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dikonfirmasi membenarkan pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks ditangkap personel Unit Pidum Polrestabes Medan.
“Benar. Dia kita amankan di Komplek Perumahan Cemara Asri Medan pada 21 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Putu dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Rabu (26/9/2018).
Lanjut dijelaskan Alumnus Akpol Tahun 2000 ini, pada hari Sabtu 22 September 2018, personel Unit Pidum Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan terkait lokasi curas yang menurut kabar terjadi di komplek perumahan Cemara Asriyang sempat viral di akun media sosial Instagram @medaninfo88.
“Jadi, saat kita datang ke lokasi yang dimaksud dan bertanya kepada petugas keamanan komplek perumahan, tidak ada terjadi peristiwa curas seperti yang disebar oleh pemilik akun Instagram @medaninfo88. Dan ternyata, setelah diselidik, ternyata peristiwa itu terjadi di Penang, Malaysia,” jelas Putu.
Oleh sebab itu, Putu mengungkapkan, Tim langsung mencari profile @medaninfo88 dan diketahui bahwa pemilik akun bernama Jiwi dan pada hari Senin 24 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Pidum bersama anggota sedang melaksanakan penyelidikan kasus berbeda di Medan Night Market.
“Nah, oleh karena kita mengetahui Jiwi bekerja di sana, petugas langsung melakukan interogasi tertutup terhadap Jiwi. Dan yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya pemilik akun @medaninfo88 dan benar telah menyebarkan berita berupa video kasus curas yang terjadi di perumahan Cemara Asri,” ungkap mantan Kasubdit/III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Putu, pada Selasa hari Selasa 25 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, Jiwi langsung diamankan.
“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti telepon seluler yang dipergunakan mengupload vidio hoaks tersebut langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,” tandas Putu seraya mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE. (rks)