Langkat (Pewarta.co)-Pembawa ganja 7,3 kilogram asal Aceh ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Langkat, Minggu (25/11/2019), kemarin.
Tersangka pemabwa ganja dimaksud ialah Fitriadi alias Yadi (34), warga RT 3/ RW 3 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang penumpang Bus Putra Pelangi pelat BK 7534 AA dari Aceh menuju Medan membawa Narkotika jenis Ganja.
“Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II, IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Dody Hermawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Senin (26/11/2019).
Selanjutnya, Dody menerangkan, petugas yang melakukan penyelidikan diketahui posisi Bus telah memasuki wilayah hukum Polres Langkat.
“Karena masuk wilayah kita, maka dilakukan koordinasi dengan Pos Lantas Sei Karang. Dan sekira Pukul 05.00 WIB, ada bus yang melintas di depan Pos dihentikan,” terangnya.
Setelah bus dihentikan, Dody menyebutkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai membawa Narkotika jenis Ganja.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, Personel Satres Narkoba Polres Langkat menemukan tas ransel. Lalu, dibuka teryata di dalamnya ada berisi ganja. Kemudian, petugas mempertayakan barang haram tersebut kepada pelaku. Tersangka pun mengakui bahwa tas miliknya,” sebut AKBP Dody Hermawan.
Kapolres menuturkan, mendegar pengakuan pelaku bahwa tas ransel berisi ganja miliknya. Petugas langusng mengamankan bersama barang bukti.
“Hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh Aldi warga Loukseumawe Aceh untuk mengantarkan ganja kepada seseorang di Kota Binjai, dengan janji diberi upah sebesar
Rp. 5.000.000,- bila barang haram sampai di lokasi,” tuturnya.
Saat ini, kata Dody, tersangka sudah diboyong ke Polres Langkat untuk pemeriksaan lanjut.
“Imbas perbuatanya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pemilik ganja bernama Aldi, petugas melakukan pengejaran dan pengembangan tas kasus ini,” tandasnya. (Dyt)