Kutalimbaru (Pewarta.co)-Pelaku pencabulan dan persobaan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial KBS alias Bunga (13) diancam 15 tahun penjara.
Sebab, pelau yang bernam lengkap Rudi Guru Singa (31) penduduk Dusun Timbang Lawen Tengah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang tersebut terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 Sub 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dakwaan tersebut ditetapkan Polsek Kutalimbaru setelah Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek yang pimpinan AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil meringkus pelaku di depan Olyimpia Plaza, Jalan MT Haryono Medan, Kamis, (2/8/2018).
“Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan pelaku di Jalan MT Haryono Medan, Kamis sore tadi,” ujar AKP Martuales Sitepu menjawab pewarta.co.
Berdasarkan hasil interogasi, dijelaskan Martualesi, tersangka mengaku nekat menganiaya karena korban menolak oral seks.
“Dari interogasi awal, tersangka nekad melakukan kekerasan karena terdorong rasa kesal, korban tidak memenuhi hasrat oral seks pelaku,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Diterangkannya, peristiwa naas yang menimpa terjadi ketika korban menumpang betor yang dikemudikan pelaku yang sebelumnya telah menonton film porno ketika menunggu penumpang di Pangkalan Betor Pasar Pancurbatu pada Selasa 31 Juli 2018.
“Sebelumnya pelaku sudah menonton film porno saat mangkal di pangkalan betor menunggu penumpang di pajak Pancurbatu dan ketika melintas, korban minta numpang betor pelaku. Namun ternyata, di tengah jalan oleh pelaku membawa korban ke perladangan sawit di Dusun Namo Rindang Desa Suka Dame dan di bawah ancaman sajam pelaku mencabuli korban,” terang mantan Wakapolsek Medan Barat ini.
Dari pelaku, Martualesi menyebutkan, Tim Pegasus berhasil mengamankan Becak Bermotor (Betor) plat BK 6233 AAL dan sebilah pisau yang digunakan menggorok leher korban.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Maposlek Kutalimbaru.
Sebelumnya, pelaku nekat menganiaya Bunga, siswi SMP yang ditemukan oleh seorang warga bernama Tia di kawasan Jalan Suka Dame tepatnya antara Desa Suka Dame dan Namo Rindang Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang pada hari Selasa 31 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 Wib dalam kondisi luka.
Sebelum ditemukan dalam kondisi tersebut, Bunga berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke Warnet pada hari Selasa 31 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 Wib.
Begitupun, dalam tempo relatif singkat, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru bentukan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. (rks)