Medan (Pewarta.co)-Seorang pelaku penganiayaan terhadap pengendara mobil yang terjadi pada 13 Februari 2018 di Jalan Amaliun, Medan, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area, Kamis (13/2/2020).
Pelaku berinisial TH (48) diringkus setelah dua tahun bebas berkeliaran.
Pria yang tinggal di Jalan Rupat Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, diduga sebagai debt kolektor dari salah satu perusahaan leasing.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap TH.
“Ya, pelaku TH ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari korbannya bernama Kiki (40) warga Jalan Medan Area Selatan Kecamatan Medan Area. Korban mengaku telah dianiaya oleh TH Dan rekannya,” ujar Kompol Faidir.
Menurut Faidir, korban mengaku dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt kolektor dan hendak mengambil mobil yang dikendarainya secara paksa oleh para pelaku.
“Korban berusaha mempertahankan mobilnya sehingga korban dianiaya dan mata sebelah kanannya mengalami luka parah dan cacat seumur hidup,” jelas Kompol Faidir.
Setelah diperiksa oleh penyidik, tambah Faidir, tersangka TH mengaku menganiaya korban dengan tangannya dan mengenai mata kanan korban hingga luka-luka dan berdarah.
Sementara itu, korban Kiki mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Area Kompol Faidir yang telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya itu.
“Sudah dua tahun laporan pengaduan saya ditangani oleh penyidik namun baru sekarang ini pelakunya ditangkap,” ujar Kiki.
Menurut Kiki, dua dari 10 pelaku penganiayaan terhadap dirinya sudah pernah diamankan namun esok harinya dilepas begitu saja tanpa alasan yang jelas.
“Dua pelaku sempat diamankan namun esok harinya dilepas oleh penyidik,” ujar Kiki.
Diceritakan Kiki, saat itu, ia dan istrinya serta seorang anaknya yang masih kecil mengendarai mobil dan hendak pulang ke rumahnya. Saat melintas di Jalan Amaliun, tiba-tiba korban dicegat oleh 10 pria yang mengendarai mobil dan 3 sepedamotor.
Para pelaku langsung memukuli mobil yang dikendarainya dan memaksa korban keluar dari dalam mobil.
“Aku, istri dan anakku ketakutan karena aku tidak tau mereka dari mana. Aku menduga mereka perampok, ternyata mereka adalah debt kolektor,” ujar Kiki.
Diceritakan Kiki, para pelaku memaksanya keluar namun dirinya tetap bertahan sehingga dianiaya oleh para pelaku hingga matanya menderita luka parah berdarah dan cacat permanen.
“Akibat peristiwa itu, istri dan anakku ketakutan. Bahkan anakku trauma sampai sekarang,” ujar Kiki sembari memperlihatkan surat laporan kasus penganiayaan tersebut.
Kiki dan istrinya mengaku tidak mengetahui jika mobil milik abang sepupu istrinya yang dikendarainya itu masih berstatus kredit.
“Kami tidak mengetahui kalau mobil tersebut masih dalam status kredit karena waktu ditanya soal buku hitamnya (BPKB), abang sepupu selalu berjanji akan memberikannya kepada kami hingga terjadilah perampasan mobil,” tutur Kiki. (Ded/red)