• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 6 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Ditetapkan Tersangka

oleh NiahLubis
Minggu, 2 April 2017
Rubrik: Hukum, Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan AMR (16) warga Makasar sebagai tersangka pelaku pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15) siswa SMA Taruna Nusantara yang tewas di Barak G17 kamar 2B, Kompleks Asrama SMA Taruna Nusantara, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai tersangka AMR, yang merupakan teman sekamar korban Krisna pada Jumat (31/3/2017) malam, diamankan petugas dan diinterogasi di ruang penyidik Mapolres Magelang.

bacajuga

Pesan Kapolri Kepada 1.028 Taruna: Sinergisitas TNI-Polri akan Menjamin Stabilitas Keamanan dan Politik

“Tersangka mengakui perbuatanya sekitar pukul 21.30 WIB setelah tidak bisa berkelit dengan ditemukanya alat-alat bukti beserta beberapa kesaksian yang didapat oleh petugas kami,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono kepada awak media di Mapolres Magelang, Jawa Tengah Sabtu (1/4/2017).

Condro menjelaskan jika barang bukti serta saksi-saksi yang membuat pelaku tidak berkutik dan secara jujur akhirnya mengakui perbuatanya yang aksi pembunuhan ini sudah direncanakannya.

Barang-barang bukti tersebut di antaranya dua bilah pisau dapur yang ditemukan di kamar mandi barak 17. Kemudian baju-baju dan celana bersimbah darah baik milik pelaku maupun korban. Serta sebuah kacamata milik pelaku yang berhasil diamankan.

Kemudian, dikutip dari merdeka.com,  penetapan tersangka juga dilakukan setelah petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 16 saksi dalam kasus pembunuhan itu.

“Polisi sebelumnya memeriksa 16 saksi terdiri dari 13 siswa, 2 orang pamong, dan 1 orang kasir,” tegasnya.

Akibat pembunuhan berencana itu, pelaku AMR dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.

Saat ini, pelaku masih diamankan dan berada di Mapolres Magelang, Jawa Tengah guna kepentingan penyidikan, penyelidikan dan pemberkasan perkara lebih lanjut.

Sebelumnya, Krisna Wahyu Nurachmad (16), siswa SMA Taruna Nusantara, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Jumat (31/3/2017) pagi ditemukan tewas bersimbah darah di Asrama, Kompleks Asrama Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (red)

Berita Sebelumnya

Polrestabes Medan Gerebek Diskotik Equator, 45 Pengunjung Diamankan

Berita Selanjutnya

Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan Pada Mayat di Jalan Sei Brantas

BeritaLainnya

Nasional

Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

Senin, 6 Februari 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice, ini Perkaranya

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Jumat, 3 Februari 2023
Nasional

Perkuat Sinergitas TNI- Polri, Polres Bireuen Gelar Olah Raga Bersama Kodim 0111

Jumat, 3 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023

Kuasa Hukum TSO : Mendagri harus Tegas soal Jabatan Bupati Palas

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani