Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan, kembali memberikan tindakan tegas terukur terhadap seorang residivis dalam kasus pencurian. Pelaku beraksi di Jalan Duyung No.61, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area.
Muhammad Tahir alias Tail ditangkap usai mencuri harta benda milik Ediono Sudin (63) berupa 1 jam tangan merk Rolex, uang kontan Rp15 juta, uang Ringgit Malaysia 12.000 dan 25.000 mata uang Bath dan 1000 uang Yuan serta perhiasan emas berupa gelang, cincin dan emas batangan seberat 50 gram, Rabu (9/10/2019) sekira pukul 02.00 WIB.
“Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, Timsus Satreskrim Polrestabes Medan langsung bergerak menuju lokasi sembil melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV hingga akhirnya pada 22 Oktober 2019 sekira pukul 00.00 WIB kami mendapat informasi tersangka sedang berada di Jalan Sentosa Lama Gang Rasmin. Atas informasi itu kami langsung menangkap pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto.
Lebih lanjut kata Kasat reskrim, setelah diintrograsi, tersangka Muhammad Tahir alias Tail mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti yang telah ia jual, namun pada saat itu tersangka berusaha melarikan diri dengan melakukan penyerangan terhadap anggota polisi, melihat adanya bahaya mengancam, anggota kita langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” ucap Kompol Eko Hartanto. (Dedi/red)