Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal, menangkap pelaku pemerasan yang mengaku anggota organisasi kepemudaan (OKP) di Medan.
Pelaku Andika (23) ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap korbannya seorang supir truk, M Arjuni Arianto (24) di Jalan Binjai KM 12 Simpang Kompos, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu, 30 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 WIB.
Dari pelaku yang bermukim di Jalan Binjai KM 12 Kompos Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini Tim Pegasus mengamankan barang bukti uang tunai sebesar sepuluh ribu rupiah dan selembar kwitansi.
“Kala itu, korban yang beralamat di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang ini sedang membawa muatan ke Jalan Binjai KM 12 Simpang Kompos hendak menuju salah satu pabrik yang ada di sekitar Simpang Kompos tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting SH kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kapolsek Patumbak ini, saat mau masuk ke pabrik tersebut, korban dimintai uang sebesar tiga puluh ribu rupiah dengan alasan uang SPSI.
“Di sini, korban memberi sejumlah uang itu lalu diberi kwitansi oleh pelaku. Setelah selesai membongkar muatan lalu korban hendak keluar dari pabrik itu. Disaat itulah korban dimintai sejumlah uang lagi oleh pelaku Andika dengan alasan uang parkir sebesar dua puluh ribu rupiah,” urai Kompol Yasir.
Kemudian, sambung Kapolsek, lalu korban memberikan sepuluh ribu rupiah kepada pelaku. “Korban yang tidak terima atas pemerasan itu kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal untuk ditindaklanjuti hingga berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kompol Yasir.
Guna proses lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Sunggal. “Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kompol M Yasir Ahmadi SIK MH.
Dalam pada itu, Gomgom Manalu selaku Ketua Sub Rayon AMPI Kecamatan Medan Sunggal mengatakan bahwa tersangka bukanlah anggota OKP AMPI Kecamatan Medan Sunggal yang melakukan aksi pemerasan tersebut.
“Di sini kami jelaskan bahwa tersangka memang bukanlah anggota OKP AMPI Kecamatan Medan Sunggal yang melakukan aksi pemerasan tersebut,” tegas Gomgom.
Sementara itu, tersangka mengakui dalam melakukan aksi pemerasan tersebut ia mendapat penghasilan sebesar sembilan puluh ribu setiap harinya.
“Dalam setiap melakukan aksi pemerasan itu saya mendapatkan penghasilan setiap harinya senilai sembilan puluh ribu rupiah,” ujar tersangka. (Dedi)