Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal menangkap tiga orang warga Jalan Binjai di Pondok Kongsi.
Pasalnya, ketiga warga yang diketahui bernama masing-masing Eko Hamdani alias Eko (41) penduduk Jalan Binjai Km 12 Nomor 39 Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Tri Rahmad Syah alias Rahmad (23) warga Jalan Binjai Km 13,5 Bintang Terang, Perumahan PTPN II Desa Sei Semyang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Hendro Gunawan alias Hendro Sinuraya (31) warga Jalan Binjai Km 13,5 Pondok Kongsi Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini terlibat tindak pidana narkotika.
Dari ketiganya, Tim Pegasus Polsek Sunggal menyita tiga buah bong merek Gundaling dan Aqua yang terpasang pipet dan kaca pyrex, 50 klip plastik kosong dan satu paket klip kecil narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE yang dikonfirmasi pewarta.co, Selasa, (10/7/2018) mengatakan, terungkapnya kasus ini ketika Tim Pegasus Polsek Sunggal melaksankan patroli rutin di lokasi tersebut.
“Tim Pegasus yang menggelar patroli pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 sekira Pukul 15.30 wib di Jalan Binjai Km 13,5 Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di Pondok Kongsi melihat tiga pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Kemudian, Yasir menjelaskan, petugas yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ketiganya menyita barang bukti tersebut di atas.
“Setelah diinterogasi, ketiga tersangka menerangkan bahwa tiga buah bong serta barang bukti sabu tersebut merupakan milik mereka,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Yasir, ketiga pelaku berikut barang bukti yang disita langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Imbas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini. (rks)