Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal menangkap dua warga Helvetia yang menjambret di Jalan TB Simatupang Medan.
Keduanya berinisial MSA (18) dan RAU (17) warga Jalan Bakti Luhur Kelurahana Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap usai menjambret tas milik Zuraidah Bababy (47) penduduk Jalan TB Simatupang Nomor 125 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Minggu 19 Agustus 2018 kemarin.
“Pelaku diringkus tim Pegasus usai menjambret tas milik korban di tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE menjawab pewarta.co, Senin, (20/8/2018).
Lanjut Yasir menjelaskan, dalam beraksi, pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion plat BK 4141 AAU langsung menjambret tas berisikan telepon seluler (Ponsel) dan unag tunai sebesar 380 ribu rupiah milik korban.
“Setelah berhasil menguasai harta benda korban, pelaku melarikan diri. Namun korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya langsung melakukan pengejaran hingga terjatuh dari sepeda motornya,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.
Saat bersamaan, Yasir menerangkan, Tim Pegasus Polsek Sunggal yang tengah berpatroli melaintas di lokasi.
“Melihat kejadian itu, tim Pegasus langsung mengamankan kedua pelaku,” terang Yasir.
Usai daiamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keduanaya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandasnya seraya mengatakan pelaku mengakui telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan. (rks)