Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal menangkap dua orang pencuri yang sedang beraksi di Jalan Sembada Medan.
Aksi keduanya gagal setelah dipergoki oleh korban bernama Sarah Manalu (27) warga Jalan Sembada X Nomor 2 Kelurahan Padangbulan Selayanag II, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Infomasi diperoleh pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Minggu, (24/6/2018) menyebutkan, dua pelaku yang dimaksud ialah Muhammad Rasyid Ridho Damanik (33) penduduk Jalan Pembela Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dan Reza Pahlepi (32) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Nomor 26 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Pencuri ini ditangkap oleh Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang berpatroli di lokasi kejadaian pada hari Rabu 20 Juni 2018 silam.
“Saat kedua pelaku tengah menjalankan aksi nekatnya mencuri ban serap, alarm mobil milik korban menyala,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.co.
Lanjut Yasir mengungkapkan, mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi mobilnya yang saat itu tengah terparkir di tepi jalan depan rumahnya.
“Setelah itu, korban yang mendapati pelaku langsung berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan spontan melakukan pengejaran,” ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini.
Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, selanjutnya korban yang bersama warga mengejar akhirnya berhasil menangkap satu dari dua pelaku.
“Saat bersamaan, tim Pegasus Polsek Sunggal melintas di lokasi dan berhasil meringkus rekan pelaku yang sempat berupaya kabur dari kejaran warga,” tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah ban serap mobil merek Dunlop dan Becak Bermotor Honda tanpa plat langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini. (rks)