Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku curat, Roy Manalu (31) warga Jalan Dame Gang Bersama Pasar IV Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap di sekitar rumahnya, Senin, 6 Januari 2020.
“Tersangka beraksi mengambil tas milik korban Roy Darma (35) warga Jalan Pasar IV Dusun VII Gang Bersama No.38 Desa Marindal II Kecamatan Patumbak pada Sabtu, 14 Desember 2019 dinihari,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Rabu (8/1/2020).
Atas peristiwa itu, sambung Kapolsek, korban mengalami kerugian sejumlah barang bukti berupa tas sandang warna coklat kotak-kotak, jam tangan alexander cristy, sejumlah buku tabungan, KTP, satu buah Askes, satu buah sendal carvil dan tanggok bambu.
“Dinihari itu, korban yang tertidur mendengar suara gesekan besi tas ke terali besi jendela, sehingga korban terbangun dan melihat pelaku sudah mengambil tas miliknya,” urai Kapolsek.
Tak terima tasnya diambil, sambung Kapolsek, korban kemudian mengejar pelaku. Namun apes, pelaku keburu kabur.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditotal sebesar Rp15 juta dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak,” beber Kapolsek.
Kemudian Tim dipimpin Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penyelidikan, tim melihat tersangka sedang berdiri di depan salah satu rumah warga. Kemudian tim mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diinterogasi tentang barang milik korban yang telah diambil pelaku,” terang Kapolsek.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tiba-tiba pelaku melarikan diri lalu dilakukan pengejaran dan memberikan perintah agar berhenti.
“Namun tidak diindahkan dan pelaku melakukan perlawanan, kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan terarah ke arah kaki pelaku yang mengakibatkan betis kaki pelaku luka tembak,” ungkap Kapolsek.
Untuk mengobati lukanya, kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat pengobatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak untuk proses sidik lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku spesialis bongkar rumah dengan modus merusak/congkel jendela yang sudah meresahkan masyarakat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Dedi)