Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak berhasil meringkus dua pelaku pengedar uang palsu (Upal).
Kedua pelaku masing-masing Edi Nopendra (38) dan Ferianto Simbolon yang memperoleh Upal dari warga asal Aceh ini ditangkap di dua lokasi berbeda pada hari Jumat 14 September 2019.
Nama terakhir merupakan pelaku yang pertama kali ditangkap karena membeli bensin dengan Upal.
“Jadi kita memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membeli bensin eceran menggunakan uang palsu di Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas,” ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin SH SIK menjawab pewarta.co, Minggu (16/9/2018).
Dijelaskan Yaqin, setelah berhasil meringkus Ferianto dengan barang bukti Upal senilai 250 ribu rupiah, petugas yang menginterogasi tersangka mengetahui bahwa uang tersebut diperoleh dari Edi Nopendra (38) warga Jalan Menteng VII Gang Ria Ujung dan Gang Mawar, Kecamatan Medan Denai.
“Bermodalkan ‘nyanyian’ pelaku, akhirnya tim Pegasus berhasil meringkus Edi beserta barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu, 50, 20 dan 2 ribu rupiah dengan total 13,5 juta rupiah di kediamannya,” jelasnya.
Kepada Tim Pegasus, Yaqin menyebutkan, pelaku Edi mengaku Upal tersebut diperoleh dari temannya berinisial MAR penduduk asal Aceh yang dibeli seharga 1,5 juta rupiah.
“Usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tandas alumni Akpol Tahun 2012 ini. (Dedi)