Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak menciduk dua pengedar dan tiga pemakai narkotika jenis sabu.
Kedua pengedar dan pemakai sabu ini diciduk dari dua lokasi berbeda pada hari Selasa, 8 Oktober 2019.
Penangkapan kedua pengedar dan tiga pemakai sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH.
“Kedua pengedar sabu dimaksud adalah Charles Pangaribuan (46) warga Jalan Perjuangan No.19 Dusun Bulan Suari desa Amplas kabupaten Deliserdang dan Yusrizal (39) penduduk Jalan Ringroad No.26 kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH dalam siaran persnya, Sabtu (12/10/2019).
Sedangkan ketiga pemakai sabu ialah Poltak Nainggolan (37) warga Jalan Keramat Kuda Kecamatan Medan Denai, Sandra Rangkuti (38) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Denai, dan Rosmawati Pasaribu (33) Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Denai.
“Pengedar Charles Pangaribuan ditangkap di rumahnya bersama tiga orang pemakai sabu tersebut. Sedangkan Yusrizal ditangkap di rumahnya,” kata Iptu Gindo Manurung SH.
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, dari kelima tersangka tersebut, Tim Pegasus mengamankan barang bukti empat plastik klip berisi sabu seberat empat gram, satu plastik klip berisi sabu seberat empat gram, tiga bong (alat hisap) sabu, aluminium foil, buku tulis warna hijau dan merah, mancis, serta dua timbangan elektrik.
“Tersangka Charles Pangaribuan dan tiga pemakai sabu tersebut ditangkap atas informasi dari warga yang sering terjadi transaksi jual beli dan memakai narkotika jenis sabu. Mendapat info tersebut, lalu Tim Pegasus melakukan penyelidikan ke loaksi dan berhasil menangkap keempatnya,” beber Iptu Gindo.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat paket sabu seberat empat gram dari dalam bungkus rokok. Kemudian Tim Pegasus mengamankan keempat tersangka berikut barang bukti ke komando.
“Berdasarkan keterangan keempat tersangka diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari Yusrizal. Kemudian anggota kita menyamar sebagai pembeli dan sepakat untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam simpang Jalan Sunggal tepatnya di SPBU Pelangi,” ungkap Iptu Gindo.
Begitu ketemu dengan Yusrizal, Tim Pegasus langsung menangkapnya dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat empat gram.
Guna penyidikan lebih lanjut, Yusrizal berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Patumbak.
“Imbas perbuatannya, kelima tersangka pengedar dan pemakai sabu ini dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Gindo Manurung SH. (Dedi)