Pancurbatu (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu meringkus seorang perampok Handphone (HP) bernama Risco Novanda Tarigan (30).
Sementara rekan tersangka bernama Esok (40) berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas.
“Sebelum ditangkap, tersangka bersama rekannya yang saat ini tengah diburu merampok HP Eka Suganda (27), warga Jalan Mesjid Desa Sekip Gang Kuburan Lubukpakam, kabupaten Deliserdang,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhailly Hasibuan SH MH, Senin, (25/11/2019).
Saat itu, lanjut dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, korban duduk di angkutan umum menuju Kota Berastagi.
“Sesampainya di Jalan Jamin Ginting simpang Gardu dusun IV desa Namo Bintang, kecamatan Pancurbatu, kabupaten Deliserdang, tersangka bersama rekannya yang mengendarai Honda Scopy Hitam pelat BK 3661 AIV langsung merampok HP korban ketika angkutan yang ditumpangi korban berhenti untuk menaikkan penumpang,” jelasnya.
Korban yang tidak terima kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pancurbatu.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel yang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap satu di antaranya,” imbuh mantan Wakapolsek Medan Timur ini.
Usai diamankan, kata Fadiri, tersangka berikut barang bukti sepeda motor tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini seraya menambahkan HP korban berhasil dibawa kabur rekan tersangka yang masih diburon. (rks)