Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Jefri Chaniago (20).
Sebelum ditangkap di seputar kediamannya, warga Tanah Garapan Desa Klambir V, Kebon Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini melarikan Honda Vario pelat BK 5566 AIL milik Eddy Kondo P Nainggolan, warga Jalan Karya Wisata, Rispa III, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor di Jalan Gatot Subroto Km 7,8 pada hari Minggu, 27 Oktober 2019 lalu.
“Korban saat itu melintas di lokasi hendak menuju rumahnya sepulang bekerja. Namun, karena kaget melihat tersangka, korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK didampingi Kanit Reskirm, Iptu Suyanto Usman Nasution, Rabu, (6/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan ini, saat itu, warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung menolong korban.
“Namun, kesempatan itu dipergunakan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya,
Korban yang tidak terima, sebut AKP Sah Udur, langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Helvetia.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka dan meringkusnya pada hari Selasa, 5 November 2019 kemarin,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.
Usai diamankan, kata Sah Udur, tersangka berikut barang bukti Honda Vario langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (rks)