Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak dua residivis dari kasus jambret.
Penangkapan dan tindakan tegas terhadap kedua ‘pemain lama’, masing-masing Safrizal alias Ijal (38) penduduk Gang Tawon Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan Govinda Sinaga (28) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Sampali, Kecamatan Percut Seituan, karena melakukan perlawanan saat berupaya kabur ketika dibawa pengembangan kasus usai ditangkap lantaran menjambret seorang mahasiswa, Chintia Elisabet Silalahi (18) penduduk asal Jalan Parsaoran Ajibata, Kabupaten Toba Samosir dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda.
“Awalnya Pegasus Unit Ranmor yang menindaklanjuti laporan atas kasus tersebut berhasil meringkus Safrizal saat melintas di Jalan Sampali,” ujar AKBP Putu Yuda Prawira SIK didampingi Kanit Ranmor, Iptu Made Yoga Mahendra dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan pada hari Sabtu, 2 Februari 2019 kemarin.
Lanjut diterangkan mantan Kasubdit III/Tipikor DitKrimsus Polda Sumut ini, tersangka yang diinterogasi mengakui aksi nekatnya menjambret korban di Jalan Sering denganmenggunakan Suzuki Satria FU pelat BK 5165 CZ dilakukan bersama rekannya bernama Govinda pada hari Jumat, 1 Februari 2019.
“Bermodalkan ‘nyanyian’ tersangka, petugas berhasil meringkus Govinda yang saat itu tengah berada di kawasan lahan garapan Sampali,” terang AKBP Putu.
Disebutkan Putu, kedua tersangka selanjutnya dibawa pengembangan untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatan.
“Namun sayang, ketika tembakan peringatan yang kita keluarkan tidak digubris para tersangka dan keduanya tetap berupaya melarikan diri, dengan sangat terpaksa, residivis ini kita beri tindakan tegas terukur,” sebut orang nomor satu di Sat Reskrim Polrestabes Medan ini seraya menambahkan korban yang tinggal di Jalan Rela Kecamatan Medan Tembung mengalami kerugian sebesar 4,2 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, kata Putu, kedua residivis ini kembali merasakan pengapnya rumah tahanan.
“Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (rks)