Medan (Pewarta.co)-Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan, meringkus bajing loncat pencuri bantal yang viral di media sosial (medsos).
Aksi bajing loncat yang sempat viral di medsos terjadi di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur pada hari Jumat 4 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada hari Senin 7 Oktober 2019 siang, Tim Pegasus Polrestabes Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di pinggir Jalan Karakatau, Medan.
“Tersangka Mulyadi alias Imul (40) warga Jalan Perwira I Gang Mufakat, kelurahan Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur, diringkus bersama barang buktinya satu unit sepeda motor, tiga bantal, topi dan sepasang sepatu yang digunakan tersangka saat beraksi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto SIK SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Said Husein SIK SH dalam keterangan persnya, Kamis (10/10/2019) di Polrestabes Medan.
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kapolsek Sunggal ini bahwa tersangka diketahui beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih DPO.
“Tersangka Mulyadi beraksi bersama seorang rekanya bernama Anjas Sihombing alias Kardo (DPO). Mulyadi pernah mendekam di sel tahanan dalam kasus narkoba pada tahun 2016 dan dihukum selama 2,6 tahun penjara,” ucap Kompol Eko Hartanto di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pihaknya mengimbau kepada supir khususnya supir yang mengangkut barang yang melintasi Jalan Cemara tersebut untuk selalu berhati-hati. Sebab di jalan itu memang rawan aksi kejahatan.
“Kami juga akan melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Eko Hartanto. (Dedi)