Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Ketiga tersangka adalah Andreza Siregar (24), warga Jalan Flamboyan Raya Gang Setiabudi Kelurahan Pondok Batuan, Kecamatan Medan Tuntungan, Fery Ardiansyah Marpaung (23), warga Jalan Tanjung Selamat Gang Mesjid Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Petrus Andre Siburian (27) penduduk Perumahan Milala Tengah Blok S No.1 Desa Namo Bintang Kecamatan
Medan Tuntungan.
“Ketiga tersangka diringkus setelah dua jam beraksi mencuri sepeda motor milik korbannya, Taruna Jaya Sinulingga (37) warga Jalan Petunia Raya kelurahan Namu Gajah, kecamatan Medan Tuntungan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto SH SIK MH, Kamis (28/11/2019).
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, ketiga tersangka ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di Kampung Sejahtera, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Baru.
“Jadi, saat ketiga tersangka sedang berada di Kampung Sejahtera, Medan hendak menjual sepeda motor hasil curian, Tim Pegasus yang menerima info itu kemudian menuju ke Kampung Sejahtera dan berhasil meringkus ketiga tersangka tanpa perlawanan,” urai Kompol Eko Hartanto.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari ketiga tersangka, Tim Pegasus berhasil mengamankan sepeda motor honda beat pelat BK 2866 AGI warna putih biru milik korbannya dan sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat.
“Ketiga tersangka melakukan aksi curatnya terhadap korban pada Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 02.00 WIB. Kala itu, korban mengendarai honda beat miliknya di Jalan Seroja Simpang Melati Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. Tiba-tiba, korban merasa pening dan kemudian berhenti
di pinggir jalan,” beber Kompol Eko Hartanto.
Pada saat berhenti itu, sambung Kompol Eko, tiba-tiba dari arah kiri korban datang tiga tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic.
Kemudian, salah satu tersangka turun dan langsung mengambil honda beat milik korban.
“Tidak terima motornya diambil paksa, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Medan dengan laporan polisi nomor : LP/2688 /K/XI/2019/SPKT Restabes Medan, sesaat setelah kejadian itu. Berselang dua jam kemudian, Tim Pegasus berhasil meringkus ketiga tersangka berikut barang buktinya,” ungkap Kompol Eko Hartanto.
Bersama barang buktinya, kemudian ketiga tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Eko Hartanto SH SIK MH. (Dedi)