Patumbak (Pewarta.co)-Hendra Siagian alias Hendra (35) , ditembak Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak.
Pasalnya, warga Jalan Pertahanan Gang Seram Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini melakukan perlawanan saat berupaya kabur ketika akan ditangkap pada hari Jumat 2 November 2018 kemarin.
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis.
“Tersangka Hendra terpaksa ditembak oleh tim Pegasus bentukan pada bagian kakinya karena melawan polisi dan mencoba kabur saat akan ditangkap. Kita sempat memberi tembakan peringatan ke udara, tapi tak diindahkan tersangka,” kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH dalam siaran persnya seperti dihimpun pewarta.co, Sabtu (3/11/2018).
Lanjut dijelaskan mantan Wakasubden CI Detasemen Gegana Sat Brimob Poldasu ini, tersangka adalah buronan spesialis pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap pengemudi truk, maupun supir mobil box yang melintas di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
“Sudah belasan kali tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap supir truk dan mobil box yang melintas di Jalan Pertahanan, Patumbak,” jelas AKP Ginanjar.
Diterangkan Ginanjar, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Andiansyah Kurniawan (33) seorang Sales PT SumurJaya, warga Jalan Kesatria No.23 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal bersama rekannya Andi Riwandi.
“Saat itu korban, sedang melintas di Jalan Pertahanan Patumbak dengan menggunakan mobil L300 plat BK 8113 DU. Tiba-tiba mobil yang dibawa korban distop tersangka, sambil menyodorkan kwitansi yang nilainya telah tertera Rp300 ribu. Korbanpun terpaksa menyerahkan uang yang diminta tersangka,” ungkap Kapolsek.
Saat ditangkap polisi dari tersangka ditemukan barang bukti satu blok kwitansi bersetempel ‘Anti Begal’, sajam jenis pisau dan uang tunai Rp22 ribu.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2009 ini.
Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Sementara kepada petugas, Hendra mengakui semua perbuatannya dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Perbuatan itu saya lakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan sekedar bertahan hidup karena saya tidak mempunyai pekerjaan,” kata tersangka.
Ayah dua anak ini juga mengaku bahwa kwitansi itu dibelinya sendiri dari kedai kelontong, sedangkan stempel ‘Anti Begal’ tersebut ditempanya. (Dedi)