Pancurbatu (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu berhasil menangkap seorang pencuri telepon seluler, Minggu (19/5/2019).
Tersangka dimaksud berinisial BA (23) warga Pondok Gerompol Perumnas Simalingkar Medan.
BA sendiri ditangkap Pegasus Pancurbatu setalah mencuri telepon seluler milik Rini Elvariani (33) di Perumahan River Velley Blok 5 Nomor 27 Dusun IV Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat 17 Mei 2019.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chaniago SH MH yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pencuri telepon seluler tersebut.
“Iya benar. Saat ini, pelaku tengah dalam pemeriksaan lanjut,” ujar Kompol Faidir.
Dijelaskan Kapolsek, saat itu, korban tengah istirahat dan meletakan telepon seluler di ruang tamu.
“Secara bersamaan, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ventilasi depan dan mengambil sejumlah barang milik korban,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini.
Akan tetapi, mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini menerangkan, saat mengambil barang, tersangka dipergoki oleh korbanya.
“Kendati sudah dipergoki, namun pelaku tetap saja mengambil telepon seluler milik korban sembari mengatakan ‘kubunuh kalian semua nanti’. Melihat itu, korban takut dan pasrah barang-barangnya diambil. Kemudian, tersangka kabur meninggalkan lokasi,” terangnya.
Tak terima kehilangan barang berharganya, Faidir menyebutkan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pancurbatu.
“Menindaklajuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” sebut mantan Wakapolsek Medan Timur ini.
Selanjutnya, Faidir mengungkapkan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka kita amankan di tempat persembunyiannya di dusun IV desa Durin Tonggal, kecamatan Pancurbatu tanpa perlawan,” ungkapnya.
Usai diamankan, kata Faidir, pria pengangguran berikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Pancurbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatanya, yang bersangkutan harus merasakan pengapnya rumah tanahan Mapolsek Pancurbatu. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Dyt)