Pancurbatu (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu menangkap Poniman (42), pecandu narkotika jenis sabu di Namo Salak.
Warga Jalan Penungkiran Desa Lama, Kecamatan Pancurbaru, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap saat melintas di Jalan Namo Salak pada hari Jumat 22 Maret 2019 kemarin.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH yang dikonfirmasi pewarta.co, Sabtu, (23/3/2019) membenarkan Tim Pegasus menangkap seorang pecandu sabu berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Benar. Menindaklanjuti laporan masyarakat, yang menyebutkan marakanya peredaran narkotika di lokasi tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan SH MH.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, saat laju Honda Legenda tanpa pelat yang dikendarai tersangka dihentikan oleh petugas, yang bersangkutan sempat berupaya membuang abu seberat 0,16 gram dari genggaman tangan kirinya.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria bernama Abam Gurusinga,” jelas Kompol Faidir.
Saat dilakukan pengembangan, kata Faidir, Abam Gurusinga telah kabur meninggalkan Namo Salak.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti sabu dan sepeda motornya langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses,” pungkas Fadiri seraya menambahkan tersangka dinerat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (rks)