Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu meringkus seorang pecandu sabu-sabu di Bandar Baru, Kamis, (9/1/2020).
Tersangka pecandu sabu dimaksud ialah Rizki Henika alias Kiki (27), warga Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Wanita ini dipergoki petugas saat tengah mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel di Bandar Baru bersama teman prianya berinisial J yang saat ini masih diburon karena berhasil kabur dari sergapan petugas.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedi SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhailly Hasibuan SH MH yang dikonfirmasi, Jumat, (10/1/2029) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus dari Penginapan Agnes, Jalan Jamin Ginting desa Bandar Baru, kecamatan Sibolangit, kabupaten Deliserdang berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kompol Dedi.
Namun sayang, lanjut Dedi menjelaskan, teman pria tersangka berhasil lolos dari sergapan petugas.
“Namun demikian, personel kita masih memburu teman pria tersangka,” jelas orang nomor sati di Mapolsek Pancurbatu ini.
Usai diamankan, kata Kompol Dedi, tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,38 gran yang dibeli tersangka seharga Rp. 200 ribu bersama kaca pirek, alat isap sabu-sabu dan mancis langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rks)