Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru mengamankan dua pecandu sabu yang merupakan warga Negara Myanmar.
Kedua warga Negara Myanmar, masing-masing M Sopian Alam (31) yang tinggal di Jalan Plamboyan Raya Tanjung Selamat Medan dan Syaifulla (27) berdomisili di Jalan Jamin Ginting, Hotel Pelangi ini diamankan Tim Pegasus Polsek Medan Baru usai membeli sabu di kawasan Namogajah pada hari Kamis, 15 Agustus 2019.
“Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 0,20 gram bersama kaca pirex, jarum suntik dan Honda Vario perah pelat BK 5040 AHZ,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH.menjawab pewarta.co, Jumat, (16/8/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, keduanya ditangkap dari kawasan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Selayang Medan berdasarkan laporan masyarakat.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke kawasan Namogajah,” jelas Tobing.
Di situ, dipaparkan Tobing, Tim Pegasus yang berhasil mengidentifikasi targetnya langsung membuntuti dan menangkap tersangka di kawasan Simpang Selayang.
“Saat dihentikan petugas, salah seorang tersangka membuang paket klip sabu yang baru dibelinya seharga Rp.100 ribu dari seseorang di Namogajah,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Ketika diinterogasi, kata Tobing, kedua tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting Medan.
“Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. Sedangkan pengedar tempat tersangka membeli barang haram tersebut tengah diburu,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)