Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Area, menembak otak pelaku pencurian yang viral dengan istilah ‘becak hantu’.
Otak pelaku Samuel Simarmata alias Kopral (20) tumbang ditembak Tim Pegasus Polsek Medan Area karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan pada hari Sabtu, 12 Oktober 2019 sore.
Pelaku yang tinggal di Jalan Tangguk Bongkar VI, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena salah satu penyandang dana dalam becak hantu tersebut.
“Tiga bulan kita cari akhirnya otak pelaku becak hantu berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar SSos didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH kepada wartawan, Selasa (15/10/2019) sore.
Kompol Anjas menjelaskan, saat diamankan dari kantong tersangka Kopral ditemukan kunci letter T. Setelah dilakukan penggeladahan rumahnya, Tim Pegasus kembali menemukan tang potong besi, gunting seng, kunci L, serta pakaian tersangka.
Begitu juga, Kopral dan tersangka berinisial IDA (DPO) saat terekam CCTV melakukan pencurian di Jalan Wahidin dan Jalan Kijang, Medan.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor dan hasil kejahatan lainnya, tersangka Kopral berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga, Tim melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas karena tersangka tidak mengindahkan, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dangan menembak ke arah kaki kiri dan kaki kanan tersangka,” urai Kompol Anjas.
Dari hasil interogasi, sambung Kapolsek, tersangka Kopral sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilkum Polrestabes Medan sebanyak 49 kali di antaranya 10 kali dengan menggunakan ‘becak hantu’.
“Semua unit sepeda motor yang dicuri tersangka telah dijual kepada seorang penadah yang hingga kini masih diburu.
Barang bukti yang disita berapa satu kunci letter T, tang potong besi, gunting seng, kunci L, dan pakaian tersangka,” beber Kompol Anjas.
Kini, Lanjut dikatakan Kapolsek, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Medan Area, sambil menunggu berkas perkaranya siap dilimpahkan ke kejaksaan.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Anjas Asmara Siregar S.Sos. (Dedi)