Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru menggerebek rumah pengedar narkoba di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Penggerebekan tersebut dilakukan Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru berdasarkan tindak lanjut dari perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi untuk menggempur wilayah 5 prioritas rawan narkoba.
“Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru melakukuan penggerebekan ini sesuai dengan atensi Kapolrestabes Medan, gempur narkoba di wilayah 5 prioritas,” ujar Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjawab pewarta.co, Senin, (20/8/2018).
Hasilnya, Martualesi menjelaskan, dua pengedar narkoba berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan beserta barang bukti narkoba.
“Dua pengedar yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Alfajar Nomor 20 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun bernama Andi Nasution alias Bimbim (32) dan Candra Nasution alias Candra (27) berhasil diamankan berikut barang bukti daun ganja kering seberat 7,5 ons, 18 paket ganja seharga 10 ribu rupiah, sabu seberat 1,96 gram, uang tunai, koper warna hitam merk Polo, timbangan kiloan merk Lion Star berwarna putih, plastik klip kecil dan dompet berwarna merah merk Sari Mutiara,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Usai diamankan, kata Martualesi, pelaku berikut barang bukti narkotika langsung diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru untuk diproses seusuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Kutalimbaru. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas mantan Wakapolsek Medan Barat ini. (rks)