Medan (Pewarta.co)-Setelah buron dua bulan, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Delitua akhirnya meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Akibatnya, Curanmor yang diketahui bernama Maulana alias Puput (24) warga Jalan Garu II Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas ini harus menginap di sel tahanan Polsek Delitua.
Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Pelaku ditangkap oleh Tim Pegasus di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 setelah petugas menindak lanjuti laporan Darmansyah Harahap (29), korban aksi kejahatan tersangka,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau SIK MH dalam siaran persnya di Mapolsek Delitua, Senin (22/10/2018).
Sebelumnya, Malau menjelaskan, tersangka mencuri Suzuki Satria FU plat BK 4685 ADI di lapangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor pada 28 Agustus 2018 silam.
“Di situ, saat urusan korban selesai di BPN, korban tidak menemukan lagi sepeda motornya di tempat semula,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.
Disebutkan Malau, korban yang tidak terima kehilangan barang milkinya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Delitua.
“Nah, setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku dari lokasi persembunyiannya,” sebut mantan Kapolsek Medan Timur ini.
Usai diamankan, kata Malau, pelaku berikut barang bukti berupa Suzuki FU tanpa plat, kunci yang terbuat dari besi, jacket abu-abu, celana panjang kantong samping warna hijau dan sandal garis putih langsung digelandang ke Mapolsek Delitua menunggu proses hukum selanjutnya.(red/rks)