Medan (pewarta.co) – Seorang pecandu sabu bernama Hafiz Amir (32) penduduk Jalan Setia Budi Ujung Nomor 10 Kecamatan Medan Selayang digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal karena memiliki paket sabu.
Pria yatim-piatu yang mengaku telah 5 bulan terakhir kecanduan sabu ini ditangkap polisi di seputar kediamannya.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya seorang laki-laki yang membawa sabu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE menjawab pewarta.co, Selasa, (6/3/2018).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wira menerangkan, petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil menemukan pelaku sesuai informasi yang diperoleh.
“Nah, ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati paket klip kecil sabu dari dalam kotak rokok sempurna yang digenggam pelaku,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti sabu langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
Sementara itu, pelaku sendiri mengaku sangat menyesali perbuatannya dan apabila selesai menjalani masa hukumannya, dirinya akan berubah dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Sampai sekarang tidak ada yang menjenguk. Saya sangat menyesal dan selepas ini tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” sesalnya.
Begitupun, ia harus merasakan jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (red)