Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Kota yang melaksanakan patroli antisipasi Curat, Curas, Curanmor (3C) di wilayah hukumnya menangkap seorang perampok ponsel.
Satu pelaku yang identitasnya telah diketahui masih diburon petugas.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medasn Kota, Minggu, (27/5/2018) menyebutkan, dua pelaku yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso ini masing-masing berinisial DL (18) dan DK (21).
Nama terakhir berhasil lolos ketika disergap petugas dan hingga kini masih diburon.
“Pelaku ditangkap saat merampok ponsel milik Syahrizal (34) penduduk Jalan Pintu Air Medan di depan Ramayana, Jalan SM Raja Medan pada hari Kamis 24 Mei 2018 malam,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH.
Lanjut dijelaskan Revi, usai dirampok, korban langsung menieriaki pelaku yang saat itu langsung kabur dengan Honda Vario plat BK 4471 AHL.
“Nah, mendengar jeritan korban, petugas yang sedang berpatroli rutin langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankan 1 dari dua pelaku setelah honda vario yang dikendarai bandit jalanan itu terjatuh,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.
Setelah diinterogasi, mantan Kapolsek Medan Barat ini menerangkan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya Polsek Medan Kota.
“Pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum kita. Begitupun, saat ini kita masih mendalami keterangan pelaku tersebut,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Revi, pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan ponsel milik korban langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (rks)