Medan (Pewarta.co)-Pasangan Suami Istri (Pasutri) pengedar daun ganja kering diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua.
Pasutri dimaksud ialah Faridah (24), warga Jalan Besar Delitua Gang Kamboja, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dan suaminya Amir Hamzah (46).
“Keduanya diringkus dari waktu dan lokasi terpisah berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Dolly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH di Mapolsek Delitua, Selasa (3/12/2019).
Awalnya, lanjut diterangkan Dolly, petugas yang menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering tersebut berhasil mengamanjan Faridah di kediamannya.
“Saat itu, Kamis November 2019 tim Unit Reskirm dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan berhasil meringkus Faridah dengan barang bukti timbangan, uang tunai senilai Rp. 70 ribu dan empat gukungan serta 40 paket daun ganja kering siap edar. Sedangkan suaminya sempat lolos dari sergapan petugas saat itu,” terang Kapolsek.
Namun, Dolly menyebutkan, petugas yang terus melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap suami Farida di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan.
“Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus Amir pada hari Sabtu, 30 November 2019 di samping loket Sampri di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting,” sebutnya.
Saat ini, kata Nainggolan, Pasutri tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua.
“Imbas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rks)