Medan (pewarta.co) – Plt Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Padangsidempuan terancam 20 tahun penjara.
Sebab, Armen Parlindungan Harahap alias APH (36) yang tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut saat pengurusan izin di dinas tersebut pada hari Selasa, (10/4/2018) kemarin terbukti melanggar Undang-Undang tindak Pidan Korupsi.
“Atas perbuatannya, tersangka APH dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Kasubdit Tipikor, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi dalam siaran persnya seperti dihimpun pewarta.co di Mapolda Sumut, Kamis (12/4/2018).
Disebutkan Toga, selain meringkus tersangka APH, polisi juga mengamankan empat orang lainnya dalam OTT yang digelar kemarin.
“Selain tersangka, polisi juga mengamankan empat orang saksi, yakni Direktris CV Tapian Nauli Berlian Lubis, Suhemi Rangkuti (37), M Zaini Lubis (46) dan C Johanes Gultom (43),” sebut mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini sembari mengatakan keempat saksi masih diperiksa di Ditreskrimsus Poldasu.
Selain itu, orang nomor satu di Ditreskrimsus Polda Sumut ini menerangkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Tersangka dan keempat saksi masih kita periksa untuk mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini,” terangnya.
Informasi sebelumnya, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perizinan Pemko Padangsidimpuan.
Pada operasi itu, APH (36) dan Direktris CV Tapian Nauli, Berlian Lubis, Suhemi Rangkuti (37), M Zaini Lubis (46) dan C Johanes Gultom (43) dan uang tunai sebesar 15 juta rupiah diamankan dari dinas tersebut. (rks)