Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Kota menangkap dua pekerja Rumah Makan (RM) Cindelaras, Jalan GM Panggabean Teladan Medan pada Rabu, (6/6/2018).
Pasalnya, dua pekerja ini memiliki paket klip kecil sabu yang akan digunakannnya di kamar mandi tempatnya berkerja.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medan Kota, Jumat, (8/6/2018) menyebutkan, dua pelaku yang dimaksud masing-masing berinisial R penduduk Jalan Mawar Nomor 22 Kecamatan Medan Polonia dan MZ, warga asal Jalan Secanggang Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Keduanya ditangkap tepat di depan tempatnya bekerja usai membeli paket klip kecil sabu seharga 50 ribu rupiah di Jalan Turi Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua pekerja RM Cindelaras yang diamankan karena terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Benar. Pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 sekira pukul 18.30 wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai Yamaha Scorpio melintas dari Jalan Turi menuju jalan GM Panggabean,” ujar Kompol Revi.
Selanjutnya, Revi menjelaskan, menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas yang menuju lokasi dimaksud langsung mengamankan keduanya.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba salah tersangka berinisial MZ membuang satu bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Ketika diinterogasi, orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini menyebutkan, MZ mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di Jalan Turi seharga 50 ribu rupiah untuk dikonsumsi di kamar mandi RM Cindelaras.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknyaa dibeli dari seseorang di Jalan Turi dan akan dikonsumsi di kamar mandi tempatnya bekerja,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Revi, pelaku berikut barang bukti paket sabu dan Yamha Scorpio plat BK 6008 PJX langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika,” tandasnya seraya mengatakan tengah memburu penjual barang haram tersebut kepada kedua pelaku. (rks)