• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 27 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Ekonomi

Nyabu di Warung Bebek, Kakak Beradik Ditangkap

by NiahLubis
Jumat, 14 Desember 2018
in Ekonomi, Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sergai (Pewarta.co)-Isap sabu di Warung Bebek, kakak beradik, Safitri alias Fitri (27) dan Hendrik alias Indri (27) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai).

Warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai ini ditangkap pada hari Rabu 12 Desember 2018 kemarin.

bacajuga

Kapolres Sergai Terima Audiensi dari Pimpinan PT. Jasa Raharja

Sekretaris Redaksi Pewarta Raih Gelar Sarjana

Kapolda Sumut Cek Pilkades di Sergai 

“Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram, alat hisap sabu dan dua mancis,” ujar Kasatres  Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam siaran persnya yang diterima pewarta.co, Kamis (13/12/2018).

Dikatakan Martualesi, kedua tersangka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi dari warga tentang lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa warung bebek tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba oleh kedua kakak beradik itu. Kemudian, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan  pemeriksaan terhadap keduanya,” AKP Martualesi Sitepu yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.

Saat warung bebek tersebut digeledah, sambung Martualesi, dari dalam kamar, ditemukan plastik transparan yang berisi kristal putih, bong yang terletak di tempat tidur dengan dua mancis, salah satunya terpasang jarum, dompet berwarna orange berisi satu paket sabu.

“Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui hendak mengisap sabu. Keduanya juga mengatakan sabu itu dibeli dari tetangganya berinisial I. Saat dilakukan pengembangan di rumah I, ianya tidak berhasil ditemukan,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Kepada petugas, tersangka Indri mengaku anak keempat dari lima bersaudara. Sedangkan Fitri anak bungsu dari lima bersaudara.

“Kedua tersangka mengaku sudah setahun belakangan ini mengkonsumsi sabu. Modus keduanya adalah dengan menyiapkan bong dan tempat untuk nyabu. Lalu, oleh orang yang ingin memakai tempatnya akan memberikan sejumlah uang membeli sabu untuk dipakai bersama,” tandas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (Dedi)

Previous Post

Kakak Adik Ketangkap Nyabu di Warung Bebek

Next Post

SMSI Sumut Intensifkan Pembentukan Pengurus Periode 2019-2024

Related Posts

Hukum

Dituding sebagai Pendiri PT SMI, 4 Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 26 September 2023
Hukum

Pikul 135 Kilogram Ganja, Putra Dibui Seumur Hidup

Selasa, 26 September 2023
Hukum

Begal di Jalan Halat Infonya Telah Ditangkap Polrestabes Medan

Selasa, 26 September 2023
Hukum

Satreskrim Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Rudapaksa di Tanjungmorawa

Minggu, 24 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi di Jermal XII

Jumat, 22 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani