Sergai (Pewarta.co)-Isap sabu di Warung Bebek, kakak beradik, Safitri alias Fitri (27) dan Hendrik alias Indri (27) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai).
Warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai ini ditangkap pada hari Rabu 12 Desember 2018 kemarin.
“Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram, alat hisap sabu dan dua mancis,” ujar Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam siaran persnya yang diterima pewarta.co, Kamis (13/12/2018).
Dikatakan Martualesi, kedua tersangka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi dari warga tentang lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa warung bebek tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba oleh kedua kakak beradik itu. Kemudian, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” AKP Martualesi Sitepu yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.
Saat warung bebek tersebut digeledah, sambung Martualesi, dari dalam kamar, ditemukan plastik transparan yang berisi kristal putih, bong yang terletak di tempat tidur dengan dua mancis, salah satunya terpasang jarum, dompet berwarna orange berisi satu paket sabu.
“Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui hendak mengisap sabu. Keduanya juga mengatakan sabu itu dibeli dari tetangganya berinisial I. Saat dilakukan pengembangan di rumah I, ianya tidak berhasil ditemukan,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Kepada petugas, tersangka Indri mengaku anak keempat dari lima bersaudara. Sedangkan Fitri anak bungsu dari lima bersaudara.
“Kedua tersangka mengaku sudah setahun belakangan ini mengkonsumsi sabu. Modus keduanya adalah dengan menyiapkan bong dan tempat untuk nyabu. Lalu, oleh orang yang ingin memakai tempatnya akan memberikan sejumlah uang membeli sabu untuk dipakai bersama,” tandas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (Dedi)