• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 17 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Nyabu di Kebun Sawit, Warga Desa Pulau Maria Ditangkap Polsek Simpang Empat

by Redaksi
Minggu, 1 Oktober 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan menangkap RID (43) warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

“RID ditangkap dalam sebuah pondok kebun sawit di Dusun IV Desa Pulau Maria, Minggu (1/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi, ” Minggu (1/10/2023).

bacajuga

Judi Dadu dan Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilkum Polsek Kutalimbaru, Omzet Ratusan Juta

Pencuri Bobol Gereja di Deli Tua, Gasak Laptop, HP, dan Uang Jutaan Rupiah

Bupati H Mirwan MS : Mulai Tahun 2026, Bajak Sawah Gratis akan Dilaksanakan Secara Merata di Aceh Selatan

Dijelaskan Cahyandi, penangkapan terhadap RID dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penggunaan narkoba. Dirinya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rony untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dilaksanakan berbuah hasil positif. Iptu Rony bersama personil lainnya berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi tersebut.
Dari pelaku turut disita barang bukti berupa, 1 plastik klip sedang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 0,25 gram (brutto ), 1 sekop pipet kecil, 1 sekop terbuat dari pipet besar, 2 set bong alat penghisap sabu dan 1 kotak rokok Club-X.

Iptu Rony menambahkan, penangkapan terhadap RID hanya berkelang 30 menit pengungkapan kasus sabu BP dan ZA di Jalinsum Dusun III Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 23.50 WIB.

“Pengungkapan kedua kasus ini menunjukkan Polsek Simpang Empat Polres Asahan tidak pernah ragu-ragu memberantas peredaran Narkotika. Penindakan sesuai arahan Kapolres Asahan dan instruksi Kapolda Sumut,” pungkasnya.(mora)

Previous Post

Polsek Simpang Empat Asahan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

Next Post

Mubes November, GEMKARA Bahas Situasi Politik Batubara

Related Posts

Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 TO Pengedar Sabu-sabu

Jumat, 16 Mei 2025
Hukum

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 15 Mei 2025
Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani