Asahan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan menangkap RID (43) warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
“RID ditangkap dalam sebuah pondok kebun sawit di Dusun IV Desa Pulau Maria, Minggu (1/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi, ” Minggu (1/10/2023).
Dijelaskan Cahyandi, penangkapan terhadap RID dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penggunaan narkoba. Dirinya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rony untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dilaksanakan berbuah hasil positif. Iptu Rony bersama personil lainnya berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi tersebut.
Dari pelaku turut disita barang bukti berupa, 1 plastik klip sedang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 0,25 gram (brutto ), 1 sekop pipet kecil, 1 sekop terbuat dari pipet besar, 2 set bong alat penghisap sabu dan 1 kotak rokok Club-X.
Iptu Rony menambahkan, penangkapan terhadap RID hanya berkelang 30 menit pengungkapan kasus sabu BP dan ZA di Jalinsum Dusun III Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 23.50 WIB.
“Pengungkapan kedua kasus ini menunjukkan Polsek Simpang Empat Polres Asahan tidak pernah ragu-ragu memberantas peredaran Narkotika. Penindakan sesuai arahan Kapolres Asahan dan instruksi Kapolda Sumut,” pungkasnya.(mora)