• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Nekat Ngedar Sabu-sabu Dekat Posko KBN, Tole Diamankan Polisi

by Redaksi
Rabu, 16 Agustus 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Labuhanbatu (Pewarta.co)-Gara-gara nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dekat Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN), Tole diamankan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Dari pria 23 tahun warga Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menyita serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 98,33 gram.

bacajuga

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Dirlantas Polda Aceh Cek Layanan Samsat Batoh

Sekretaris IMO Sumut Apresiasi Komitmen Wali Kota Medan Tuntaskan Persoalan Klasik

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasatresnarkoba AKP Roberto Sianturi Rabu (16/08/23) mengatakan, tersangka RSA alias Tole diamankan di sekitar tempat tinggalnya pada hari  Sabtu (12)08/23).

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial N dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran” kata Roberto.

Menurut keterangan tersangka, dia sudah lama menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gramnya.

“Tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat posko Kampung Bebas Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup” ucapnya.

Lebih lanjut Roberto menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun” jelasnya.

Roberto menegaskan, penindakan peredaran narkotika merupakan
tindaklanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN).

Previous Post

Setukpa Lemdiklat Polri Gandeng SUJA MMA Sukabumi Menggelar Festival Warna Kemerdekaan

Next Post

Edy Rahmayadi Lepas Pemberangkatan Jenazah Politisi Demokrat

Related Posts

Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani