Labuhanbatu (Pewarta.co)-Gara-gara nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dekat Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN), Tole diamankan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Dari pria 23 tahun warga Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menyita serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 98,33 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasatresnarkoba AKP Roberto Sianturi Rabu (16/08/23) mengatakan, tersangka RSA alias Tole diamankan di sekitar tempat tinggalnya pada hari Sabtu (12)08/23).
“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial N dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran” kata Roberto.
Menurut keterangan tersangka, dia sudah lama menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gramnya.
“Tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat posko Kampung Bebas Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup” ucapnya.
Lebih lanjut Roberto menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun” jelasnya.
Roberto menegaskan, penindakan peredaran narkotika merupakan
tindaklanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN).